Friday, 2 March 2012

BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (BSNP)

Nambah label lagi aach.. kali ini mau buat artikel/posting tentang pendidikan. dan posting ini akan mengawali posting saya yang pertama kali dengan tag pendidikan. disimak yaa, moga bermanfaat.. hee..hee..


BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ( BSNP )


Tentang BSNP ( Badan Standar Nasional Pendidikan )

Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP ) merupakan lembaga mandiri, profesional, dan independen yang mengemban misi untuk mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi pelaksanaan standar nasional pendidikan.

Tugas & Kewenangan

BSNP atau Badan Standar Nasional Pendidikan bertugas membantu Menteri Pendidikan Nasional dan memiliki kewenangan untuk:
  • Mengembangkan Standar Nasional Pendidikan
  • Menyelenggarakan ujian nasional
  • Memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan
  • Merumuskan kriteria kelulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah
  • Menilai kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran
Standar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional.

Badan Standar Nasional Pendidikan dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris yang dipilih oleh dan dari anggota atas dasar suara terbanyak. Dalam menjalankan tugasnya, Badan Standar Nasional Pendidikan didukung oleh sebuah sekretariat yang secara ex-officio diketuai oleh pejabat Departemen Pedidikan Nasional (Depdiknas) yang ditunjuk oleh Mendiknas. Badan Standar Nasional Pendidikan dapat menunjuk tim-tim ahli yang bersifat adhoc sesuai kebutuhan. Badan Standar Nasional Pendidikan didukung dan berkoordinasi dengan Depdiknas dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama, dan dinas yang menangani pendidikan di provinsi/kabupaten/kota.

Ketua dan Sekretaris

Periode Januari 2010-Januari 2011
Ketua : Prof.Dr. M. Aman Wiirakartakusuma, M.Sc
Sekretaris : Prof.Dr. Richardus Eko Indrajit

Periode Agustus 2009 – Agustus 2011
Ketua : Prof. Dr. Djemari Mardapi
Sekretaris: Prof. Dr. Edy Tri Baskoro

Periode September 2008 – Juli 2009
Ketua : Prof. Dr. Mungin Eddy Wibowo, M.Pd., Kons.
Sekretaris: Prof. Dr. Edy Tri Baskoro

Periode September 2007 – September 2008
Ketua : Prof. Dr. Djemari Mardapi
Sekretaris: Prof. Dr. Furqon

Periode Agustus 2006 – November 2007
Ketua : Prof. Dr. M. Yunan Yusuf
Sekretaris: Dr. Suharsono, MM., M.Pd.

Periode Mei 2005 – Agustus 2006
Ketua : Prof. Dr. Bambang Suhendro
Sekretaris: Prof. Dr. Djaali

Anggota BSNP

Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan terdiri atas ahli-ahli di bidang psikometri, evaluasi pendidikan, kurikulum, dan manajemen pendidikan yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan. Badan Standar Nasional Pendidikan terdiri dari 15 anggota dengan masa bakti 4 (empat) tahun untuk setiap periode, diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 067/P/2009.

Anggota BSNP periode 2009-2013

1. Prof. Dr. Djemari Mardapi
Institusi : Universitas Negeri Yogyakarta
2. Prof. Dr. Edy Tri Baskoro
Institusi : Institut Teknologi Bandung
3. Prof. Dr. dr. Farid Anfasa Moeloek, SpOG
Institusi : Universitas Indonesia
4. Prof. Dr. Ir. Moehammad Aman Wiratakusumah, M.Sc
Institusi : Institut Pertanian Bogor
5. Prof. Dr. Johannes Gunawan, SH,LLM
Institusi : Universitas Parahiyangan
6. Prof. Dr. Richardus Eko Indrajit
Institusi : Perbanas
7. Prof. Dr. rer. nat. Gunawan Indrayanto
Institusi : Universitas Airlangga
8. Prof. Dr. Abdi A. Wahab
Institusi : Universitas Syahkuala
9. Prof. Dr. Jamaris Jamma, M.Pd
Institusi : Universitas Negeri Padang
10. Dr. Teuku Ramli Zakaria, MA
Institusi : Universitas Islam Negeri Jakarta
11. Prof. Dr. Zaki Baridwan
Institusi : Universitas Gadjah Mada
12. Prof. Dr. Djaali.
Institusi : Universitas Negeri Jakarta
13. Prof. Dr. Furqon.
Institusi : Universitas Pendidikan Indonesia
14. Prof. Dr. Mungin Eddy Wibowo, M.Pd, Kons
Institusi : Universitas Negeri Semarang
15. Pdt. Weinata Sairin, MTh
Institusi : Persekutuan Gereja Indonesia

Anggota BSNP periode 2005-2009

1. Prof. Dr. Bambang Suhendro
Keahlian : Manajemen Pendidikan
Institusi : Universitas Gajah Mada
Kontak : bambang [at] bsnp-indonesia.org
2. Prof. Dr. Edy Tri Baskoro
Keahlian : Kurikulum dan Matematika
Institusi : Institut Teknologi Bandung
Kontak : ebaskoro [at] bsnp-indonesia.org
3. Prof. Dr. Djaali
Keahlian : Evaluasi Pendidikan
Institusi : Universitas Negeri Jakarta
Kontak : djaali [at] bsnp-indonesia.org
4. Dr. Anggani Sudono, M.A.
Keahlian : Manajemen Pendidikan
Institusi : Perguruan Islam Al Izhar Pondok Labu dan UNJ
Kontak : anggani [at] bsnp-indonesia.org
5. Prof. Dr. Fawzia Aswin Hadis
Keahlian : Kurikulum dan Psikometri
Institusi : Universitas Indonesia
Kontak : fawzia [at] bsnp-indonesia.org
6. Prof. Dr. Furqon
Keahlian : Psikometri
Institusi : Universitas Pendidikan Indonesia
Kontak : furqon [at] bsnp-indonesia.org
7. Prof. Dr. Djemari Mardapi
Keahlian : Psikometri
Institusi : Universitas Negeri Yogjakarta
Kontak : djemari [at] bsnp-indonesia.org
8. Prof. Dr. Komaruddin Hidayat
Keahlian : Manajemen Pendidikan
Institusi : Universitas Islam Negeri Jakarta
Kontak : komaruddin [at] bsnp-indonesia.org
9. Prof. Dr. Mungin Eddy Wibowo, M.Pd., Kons.
Keahlian : Kurikulum
Institusi : Universitas Negeri Semarang
Kontak : mungin [at] bsnp-indonesia.org
10. Dr. Seto Mulyadi
Keahlian : Kurikulum
Institusi : -
Kontak : seto [at] bsnp-indonesia.org
11. Dr. Suharsono, MM., M.Pd.
Keahlian : Manajemen Pendidikan
Institusi : -
Kontak : suharsono [at] bsnp-indonesia.org
12. Pdt. Weinata Sairin, MTh.
Keahlian : Manajemen Pendidikan
Institusi : Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI)
Kontak : weinata [at] bsnp-indonesia.org
13. Prof. Dr. M. Yunan Yusuf
Keahlian : Manajemen Pendidikan
Institusi : Universitas Islam Negeri Jakarta
Kontak : yunan [at] bsnp-indonesia.org
14. Prof. Dr. A.T. Sugito, SH
Keahlian : Pendidikan Kewarganegaraan dan Manajemen Pendidikan
Institusi : Universitas Negeri Semarang
Kontak : atsugito [at] bsnp-indonesia.org
15. Prof. Dr. Zaki Baridwan
Keahlian : Manajemen Pendidikan
Institusi : Universitas Gajah Mada
Kontak : zaki [at] bsnp-indonesia.org

Standar Nasional Pendidikan

Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :
  • Standar Kompetensi Lulusan
  • Standar Isi
  • Standar Proses
  • Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
  • Standar Sarana dan Prasarana
  • Standar Pengelolaan
  • Standar Pembiayaan Pendidikan
  • Standar Penilaian Pendidikan
Fungsi dan Tujuan Standar :
  • Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
  • Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
  • Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Daftar Standar Nasional Pendidikan yang telah menjadi Permendiknas :

A. Standar Isi :

NONomor PermenTentang
1Nomor 22 tahun 2006Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2Nomor 24 tahun 2006Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah
3Nomor 14 Tahun 2007Standar Isi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C

B. Standar Kompetensi Lulusan :

NONomor PermenTentang
1Nomor 23 Tahun 2006Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2Nomor 24 tahun 2006Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah

C. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan :

NONomor PermenTentang
1Nomor 12 Tahun 2007Standar pengawas Sekolah/Madrasah
2Nomor 13 tahun 2007Standar Kepala Sekolah/Madrasah
3Nomor 16 Tahun 2007Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
4Nomor 24 Tahun 2008Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
5Nomor 25 Tahun 2008Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
6Nomor 26 Tahun 2008Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
7Nomor 27 Tahun 2008Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
8Nomor 40 Tahun 2009Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan
9Nomor 41 Tahun 2009Standar Pembimbing Pada Kursus & Pelatihan
10Nomor 43 Tahun 2009Standar Tenaga Administrasi Program paket A , Paket B, dan Paket C
11Nomor 42 Tahun 2009Standar Pengelola Kursus
12Nomor 44 Tahun 2009Standar Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B dan Paket C
13Nomor 45 Tahun 2009Standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan

D. Standar Pengelolaan :

NONomor PermenTentang
1Nomor 19 Tahun 2007Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

E. Standar Penilaian :

NONomor PermenTentang
1Nomor 20 Tahun 2007Standar Penilaian Pendidikan

F. Standar Sarana Prasaran :

NONomor PermenTentang
1Nomor 24 Tahun 2007Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA
2Nomor 33 Tahun 2008Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB
3Nomor 40 Tahun 2008Standar Sarana dan Prasarana untuk SMK/MAK

G. Standar Proses :

NONomor PermenTentang
1Nomor 41 Tahun 2007Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2Nomor 1 Tahun 2008Standar Proses Pendidikan Khusus
3Nomor 3 Tahun 2008Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C

H. Standar Biaya :

NONomor PermenTentang
1Nomor 69 Tahun 2009Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)

I. Standar Pendidikan Anak Usia Dini :

NONomor PermenTentang
1Nomor 58 Tahun 2009Standar Pendidikan Anak Usia Dini

No comments:

Post a Comment