Hal Yang Wajib Diketahui Tentang Redenominasi Rupiah - Istilah Redenominasi Rupiah mungkin masih asing di telinga masyarakat awam. Namun tidak lama lagi, istilah redenominasi rupiah akan menjadi pembicaraan utama di setiap kalangan masyarakat Indonesia. Mengapa demikian? Karena istilah redenominasi rupiah berkaitan dengan uang. Dan uang adalah hal yang selalu ada di otak setiap manusia, apapun status dan jenjang sosialnya. Dan Indonesia kabarnya akan menerapkan redenominasi ini pada penulisan dan penyebutan nilai mata uangnya, dengan mengeluarkan jenis pecahan uang baru setelah di redenominasi.
Istilah redenominasi rupiah di Indonesia pernah terdengar beberapa tahun lalu. Yaitu penyederhanaan kembali pecahan mata uang yang berlaku di suatu negara dengan menghilangkan 3 angka nol di belakangnya. Misalnya Rp 1.000 akan disederhanakan menjadi Rp 1 dengan makna dan nilai yang tidak berubah. Dalam contoh kasus, ketika sebelum redenominasi kita membayar parkir sebesar Rp 1000,- maka setelah aturan baru redenominasi, kita membayar Rp 1,- Ini Artinya nilai Rp 1000,- sama dengan nilai Rp 1,- Perbedaannya hanya terletak pada penulisan dan penyebutannya.
Sekilas, orang akan beranggapan bahwa redenominasi rupiah berarti pengurangan nilai mata uang. Bukan, pengurangan nilai mata uang disebut sanering. Sanering sama saja memotong daya beli masyarakat karena tingginya tingkat inflasi yang terjadi di suatu negara. Dengan semakin banyaknya sosialisasi tentang redenominasi rupiah ini tentunya masyarakat awam semakin bisa memahami.
Jika kita melihat tujuan dari redenominasi rupiah ini juga sangat berbeda dengan sanering. Redenominasi bertujuan agar mata uang lebih efisien dalam transaksi dan pencatatan administrasi. Sedangkan sanering bertujuan mengurangi jumlah uang yang beredar karena inflasi yang sangat tinggi.
Dan Berikut adalah Beberapa Hal Yang Wajib Diketahui Tentang Redenominasi Rupiah :
- Penggunaan sebutan sen. seperti pada contoh atas, ketika kita dulunya membayar parkir dalam penyebutan "seribu rupiah" (Rp 1000), maka setelah redenominasi berubah menjadi penyebutan "satu sen" (Rp 1).
- Dua harga dalam satu produk. Pada masa transisi, semua produk diwajibkan menyertakan dua harga untuk produk yang dijual. Misalnya tertulis, "Parkir Rp 1000/Rp 1".
- Dua mata uang berlaku sah. Ini terjadi ketika masa transisi atau ketika semua mata uang sebelum redenominasi masih beredar. Jadi, walaupun tarif parkir sudah tertulis Rp 1,- jika kita tidak memiliki Rp 1 maka Rp 1000,- masih berlaku.
- Serupa tapi tak sama. Hal ini terlihat jelas sekali karena nilai Rp 1000 sama dengan nilai Rp 1 walaupun bentuk fisik uangnya berbeda.
- Uang logam banyak beredar. Ini pastinya akan terjadi karena penggunaan sen kembali diterapkan setelah redenominasi.
Itulah Beberapa Hal Yang Wajib Diketahui Tentang Redenominasi Rupiah yang sekarang pembahasannya sudah masuk ke DPR. Semoga program redenominasi rupiah ini lancar dan berhasil nantinya.
No comments:
Post a Comment