Sunday, 24 March 2013

Gerakan Konsumen Cerdas?? Mengapa tidak??

Tak sedikit dari masyarakat kita tentunya masih banyak yang kurang paham mengenai konsumen cerdas. Hal ini memang tidak dapat dipersalahkan karena sebagaian dari kita tentunya masih terlalu awam mengenai hal tersebut. Namun sesungguhnya sebagai masyarakat yang tentunya cenderung bersifat Konsumtif sebaiknya kita mulai merubah pandangan untuk dapat menjadi konsumen yang cerdas agar tercipta keselarasan antara penjual dan pembeli. Untuk lebih jelasnya akan tersaji dalam artikel berikut ini.
 
Logo-Kemendag2
 

Apa konsumen Cerdas itu?

Konsumen ialah semua orang yang telah menggunakan suatu barang / jasa yang telah tersedia dilingkungan masyarakat. Barang tersebut telah dihasilkan oleh suatu perusahaan untuk dapat dinikmati bagi kepentingan umum.

Hak konsumen meliputi sebagai berikut:

- Memilih barang / jasa yang akan dibeli
- Mendapat kenyamanan , keamanan dalam memilih barang / jasa
- Memperoleh informasi secara jelas , tepat dan jujur mengenai kondisi barang / jasa yang akan dibeli
- Diperhatikan setiap keluhannya
- Mendapat ganti rugi atas kelalaian penjual
- Mendapat bantuan hukum terkait hal tersebut
- Dls

Sedangkan Kewajiban Konsumen adalah sebagai berikut:

- Membayar sesuai dengan nilai barang yang telah disepakati
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi
- Membaca dan mengikuti setiap aturan dalam pedoman pemakaian barang / jasa
- Dls
 
Konsumen Cerdas ialah konsumen yang dapat kritis dan tentunya berani dalam memperjuangkan hak apabila barang / jasa yang dibeli tidak sesuai dengan standart yang telah ditentukan oleh lembaga – lembaga pemerintah dalam bidang pangan maupun non pangan. 
Sebagai konsumen cerdas tentunya kita diwajibkan untuk dapat teliti dan jeli dalam memilih suatu produk yang akan dibeli agar tidak ada penyesalan dikemudian hari. Hal ini sebagai upaya awal untuk meminimalkan terjadinya ketidakpuasan konsumen terhadap suatu barang / jasa akibat kecurangan yang mungkin dilakukan oleh penjual.
 

Apa Alasan kita untuk menjadi Konsumen Cerdas?

Menjadi Konsumen Cerdas sangat bermanfaat bagi kita semua agar terhindar dari hal – hal yang dapat merugikan kita sebagai konsumen. Seperti yang dilansir beberapa media dalam beberapa bulan terakhir ini bahwa setidaknya selama kurun waktu tahun 2012 lalu telah ditemukan ±621 Produk yang diduga tidak memenuhi standart yang telah ditentukan oleh pemerintah.
 
Tidak Lulus SNI
 
Berdasarkan jenis pelanggaran yang telah dikemukakan oleh ketua badan pengawasan pangan dan non pangan, sebesar 34% produk diduga melanggar ketentuan SNI. 43% diduga melanggar ketentuan label bahasa Indonesia, 22% diduga telah melanggar ketentuan MKG dan sebesar 1% diduga tidak memenuhi ketentuan produk yang hingga kini terus dipantau distribusinya.
Dengan adanya berbagai temuan tersebut maka tentunya menjadi konsumen cerdas merupakan alasan yang tepat dalam menanggapi hal tersebut. Meningkatkan kewaspadaan terhadap barang / jasa yang akan kita beli merupakan langkah awal yang dapat dilakukan untuk mengurangi hal – hal negative yang mungkin akan terjadi pada kita. Tentu saja peran serta semua pihak dan terlebih kita sebagai para konsumen merupakan cara paling efektif dalam melakukan penanganan terhadap masalah terkait dengan penyalahgunaan barang / jasa yang telah beredar dipasaran.
 

Apa tujuan menjadi Konsumen Cerdas?

Berdasarkan alasan – alasan diatas tentunya sangat jelas bagi kita bahwa Menjadi Konsumen Cerdas bertujuan untuk:
- Memperoleh hak sebagai konsumen
- Menghindari kecurangan yang mungkin dilakukan penjual
- Memanfaatkan barang / jasa sesuai kebutuhan
- Dls
 

Sikap apa yang harus dilakukan untuk menjadi konsumen Cerdas?

Sebagai Konsumen Cerdas hal – hal penting yang kita lakukan adalah sebagai berikut:

1. Teliti dan jeli sebelum membeli

Konsumen diharapkan memiliki kebiasaan untuk selalu teliti dan juga jeli sebelum memilih barang / jasa yang telah ditawarkan dipasaran. Konsumen minimal dapat melihat kondisi secara fisik dan keadaan barang tersebut untuk dapat digunakan secara semestinya. Apabila ada hal – hal yang kurang jelas dan perlu dipertanyakan, jangan pernah ragu bertanya untuk memperoleh informasi atas barang / jasa tersebut.

2. Pastikan Mutu K3L

Berbagai iklan layanan masyarakat kini telah marak mensosialisasikan tentang pentingnya produk bertanda SNI. Hal ini dikarenakan untuk memastikan terjaminnya mutu Kesehatan, Keamanan dan Keselamatan serta Lingkungan dari para konsumen yang biasa juga dikenal dengan K3L.

3. Amati Label, MKG dan Masa Kadaluarsa

Konsumen diharuskan untuk dapat kritis terhadap kondisi barang / jasa khususnya pada produk makanan – minuman, kosmetik dan juga obat-obatan. Perhatikan masa kadaluarsa serta bungkus yang telah dilengkapi dengan label yang tepat.

4. Tegakkan Hak & Kewajiban

Konsumen Cerdas diharapkan dapat dengan berani memperjuangkan haknya apabila ternyata barang / jasa yang telah dibelinya tidak sesuai dengan standart yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Namun tentu saja hal yang tak kalah penting yakni konsumen juga menjalankan kewajiban sebagai konsumen.

5. Membeli Produk sesuai dengan kebutuhan

Suatu hal yang juga tak kalah penting ialah Konsumen disarankan untuk membeli produk sesuai dengan apa yang telah dibutuhkan saja dan bukan yang sesuai dengan keinginan. Artinya bahwa konsumen diajarkan untuk tidak bersifat konsumtif yang segalanya dipengaruhi oleh keinginan untuk memiliki suatu produk.
 

Langkah Apa yang Dilakukan Pemerintah untuk menjadikan Masyarakatnya menjadi Konsumen Cerdas?

Hal menarik yang dapat dilakukan pemerintah sebagai upaya menjadikan masyarakatnya menjadi konsumen cerdas ialah dengan mencanangkan Hari Konsumen Nasional (HKN) yang rencananya akan dilangsungkan pada tanggal 23 April 2013. Penetapan HKN sebagai wujud sosialisasi pemerintah ini bertujuan untuk memotivasi banyak pihak untuk menjadi Konsumen Cerdas dan juga sebagai bentuk peringatan bagi para pebisnis agar memiliki etika dalam usahanya.
Moment peringatan HKN ini diupayakan untuk memberikan informasi secara berkesinambungan agar para konsumen cerdas dapat terus berkembang. Selain itu diharapkan bahwa seluruh element masyarakat dapat berperan aktif dalam gerakan konsumen cerdas Indonesia.
Pada dasarnya Penetapan HKN ini diharapkan dapat menempatkan konsumen sebagai Subjek penentu kegiatan ekonomi dan bukan lagi sebagai objek sehingga pelaku usaha dapat memproduksi barang / jasa yang berkualitas dan bermutu. Hal ini juga merupakan upaya penguatan terhadap hak & kewajiban konsumen.
Alasan penting dari penetapan HKN ini dikarenakan di Negara kita hak – hak konsumen sering kali terabaikan. Apalagi sebelum adanya Undang – undang perlindungan konsumen. Terbukti banyak kasus yang terkait dengan hal tersebut masih belum terselesaikan. Hal ini karena pihak konsumen selalu berada pada posisi yang lemah. Tidak mudah memang mengharapkan kesadaran dari para pelaku bisnis yang dalam ilmu ekonomi berprinsip sempit untuk mendapatkan banyak keuntungan dengan modal yang seminimal mungkin. Oleh karena itu peran serta pemerintah sangat dibutuhkan untuk mewujudkan hak & kewajiban serta tanggung jawab konsumen secara seimbang.
 

Apa yang Dilakukan Pemerintah sebagai Upaya Penegakan Hukum terhadap Perlindungan Konsumen?

Seperti yang kita ketahui bahwa pemerintah terus mengoptimalkan penegakan hukum dibidang perlindungan konsumen. Menurut sumber dari website Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen di http://ditjenspk.kemendag.go.id/, Pada awal Januari 2013 lalu Menteri perdagangan bersama dengan kepala Bareskim POLRI menandatangani Nota Kesepahaman. Kerja sama ini diharapkan meningkatkan penanganan tindak pidana dalam bidang perlindungan konsumen yang akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen( PPNS-PK), Penyidik Pegawai Negeri SIpil Metrologi (PPNS-Met) dan tentunya didukung oleh Penyidik Kepolisian Negara Indonesia.
Kerja sama ini juga diupayakan untuk dapat meningkatkan pengawasan barang beredar meliputi produk pangan olahan, non pangan dan pangan segar sebagai bentuk perlindungan bagi para konsumen sekaligus sebagai tempat pertukaran berbagai informasi terkait dengan peredaran berbagai produk dipasaran. Hal ini juga dilakukan untuk mendorong peningkatan produksi dalam negeri dan mencegah beredarnya produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Bentuk konkrit yang dihasilkan dari kerja sama tersebut ialah penyidikan yang terus dilakukan hingga menghasilkan setidaknya 2 produk yang kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan (P21). Sedangkan untuk pelanggaran administrasi, telah dilakukan peringatan tertulis kepada para pelaku produksi yang berujung pada permintaan penarikan 8 produk. Kemudian beberapa diantaranya masih dalam proses penyidikan selanjutnya.
 
Demikian artikel Konsumen Cerdas yang dapat Kerozzi Sampaikan kali ini, semoga membawa manfaat dan menjadi pengetahuan baru bagi kita semua. Baca juga artikel lainnya mengenai Pendidikan dan Kesehatan Herbal di blog saya. Terima Kasih.

No comments:

Post a Comment