Monday, 21 March 2011
Asas dan Stelsel dalam Kewarganegaraan
Ada 2 pedoman dalam menerapkan asas kewarganegaraan, yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan naturalisasi. Dari sis kelahiran ada 2 asas kewarganegaraan yang sering dijumpai yaitu ius soli (tempat kelahiran) dan ius sanguinis (keturunan).
Kriteria yang didasarkan atas asas ius sanguinis atau hukum darah atau asas keturunan ke ibu bapaan adalah asas yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan menurut kewarganegaraan orang tuanya, tanpa mengindahkan dimana ia dilahirkan. Contoh Negara yang menggunakan asas ini adalah Indonesia dan RRC.
Criteria yang didasarkan atas asas ius soli atau hukum tempat kelahiran adalah tempat kelahiran menentukan kewarganegaraan seseorang. Contoh Negara yang menggunakan asas ini adalah Inggris dan Australia.
Walaupun tidak dapat memenuhi prinsip ius sanguinis atatupun ius soli, seseorang dapat juga memperoleh kewarganegaraan dengan jalan pewarganegaraan atau naturalisasi. Syarat-syarat dan prosedur pewarganegaraan ini relatif berbeda di berbagai negara, tergantung kondisi dan situasi negara masing-masing.
Ada 2 jenis pewarganegaraan yaitu pewarganegaraan aktif dan pewarganegaraan pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapat mengajukan hak opsi untuk memilih dan mengajukan kehendak menjadi warga negara dari sesuatu (pihak) negara. Dalam pewarganegaraan pasif, apabila seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi atau dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
Karena perbedaan dasar yang dipakai dalam menentukan kewarganegaraan, ada kemungkinan seseorang tidak memiliki kewarganegaraan dan ada pula kemungkinan seseorang memiliki kewarganegaraan rangkap.
1. Apatride
Apatride adalah seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Contoh, seorang keturunan bangsa A (ius soli) lahir di negara B (ius sanguinis). Oleh karena itu orang tersebut bukan warga negara A dan tidak pula warga negara B. Untuk mengatasi hal ini, warga negara yang bersangkutan harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif yang disebut stelsel aktif. Sedangkan stelsel pasif adalah orang yang berada dalam suatu negara sudah dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara, tanpa harus melakukan suatu tindakan hukum tertentu.
2. Bipatride
Bipatride adalah orang yang memiliki kewarganegaraan rangkap. Contoh, seorang keturunan bangsa C (ius sanguinis) lahir dinegara D (ius soli). Oleh karena itu, keturunan bangsa C, maka dia dianggap sebagai warga negara C dan negara D juga menganggapnya sebagai warga negara karena ia lahir di negara D. Dalam kasus kewarganegaraan ini, maka seorang warga negara memiliki hak opsi (hak memilih suatu kewarganegaraan atau stelsel aktif), ia juga memiliki hak repudiasi (hak menolak suatu kewarganegaraan atau stelsel pasif).
3. Multipatride
Multipatride adalah seseorang yang memiliki dua atau lebih status kewarganegaraan.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment