Tuesday, 22 March 2011
Syarat Menjadi Warga Negara
Dalam penjelasan umum UU No. 62 Tahun 1958 bahwa ada 7 cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yaitu karena kelahiran, pengangkatan, dikabulkannya permohonan, pewarganegaraan, perkawinan, turut ayah dan/atau ibu, serta pernyataan.
UU No. 62 Tahun 1958 menyatakan bahwa untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia, diperlukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh status kewarganegaraan Indonesia karena kelahiran yaitu dengan Akta Kelahiran.
2. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh status kewarganegaraan Indonesia karena pengangkatan, yaitu Kutipan Pernyataan Sah Buku Catatan Pengangkatan Anak Asing dari Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 1958, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kehakiman No. JB.23/2/25, butir 6, tanggal 5 januari 1959.
3. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh status kewarganegaraan Indonesia karena dikabulkannnya permohonan, yaitu Petikan Keputusan Presiden tentang permohonan tersebut (tanpa pengucapan sumpah dan janji setia).
4. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh status kewarganegaraan Indonesia karena pewarganegaraan, yaitu Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan tersebut yang diberikan setelah pemohon mengangkat sumpah dan janji setia.
5. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh status kewarganegaraan Indonesia karena pernyataan, yaitu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Kehakiman No. JB.3/166/22 tanggal 30 September 1958 tentang memperoleh kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dengan pernyataan.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment