1. Diplomasi secara umum di definisikan sebagai proses komunikasi antar pelaku politik internasinal di instrument untuk mencapai kebijakan politik luar negeri suatu Negara.
2. Negosiasi
Negosiasi / perundingan adalah suatu upaya untuk masalah yang di hadapi antara dua Negara tanpa melibatkan pihak ketiga.
3. Lobby
Merupakan kegiatan politik yang dilakukan untuk memengaruhi Negara tertentu & untuk memastikan bahwa pandangan / kepentingan suatau Negara dapat tersampaikan. Lobby bertujuan agar kerjasaman internasional yang dijalin suatu Negara dan Negara lain dapat berjalan lancar.
Perwakilan diplomatic
Perwakilan diplomatic adalah perwakilan resmi suatu Negara, baik politis maupun non politis dalam membina hubungan antara Negara yang satu dengan Negara yang lainnya.
a. Makna perwakilan diplomatic
Ada empat unsur hubungan diplomatic, yaitu :
1) Hubungan antar bangsa
2) Pertukaran misi diplomatic
3) Status pejabat diplomatic.&
4) Kekebalan hukum/hak ektrateritorial.
b. Tingkat perwakilan diplomatic
Berdasarkan kongres WINA (1815) dan kongres AUX La Chapella (Kongres Achen) 1818, tingkatan perangkat diplomatic sbb:
1. Duta besar berkuasa penuh (ambassador) yaitu perwakilan tertinggi dalam perwakilan diplomatic yang memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa.
2. Duta (gerzant)yaitu wakil diplomatic yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar.
3. Menteri residen di anggap sebagai bukan wakil pribadi kepala Negara. Menteri Residen hanya mengurus urusan Negara dan tidak berhak mengadakan pertemuan dengan pemerintahnya.
4. Kuasa usaha (charge de affair) yaitu kuasa usaha yang tidak di perbantukan kepada kepala Negara.
5. Atase,yaitu pejabat pembantu duta besar berkuasa penuh, Atase terdiri atas:
a) Atase pertahanan (memberikan nasihat dibidang militer dan hankam pada duta besar berkuasa penuh).
b) Atase teknis (atase perdagangan, perindustrian, pendidikan dan kebudayaan serta bidang lainnya seperti pembuatan passport dan pencatatan sipil).
c. Perwakilan konsuter terdiri dari :
1. Konsul jenderal
Konsul jenderal membawahi beberapa konsul dan ditempatkan di ibukota Negara.
2. Konsul & wakil konsul
Konsul mengepalai satu kekonsulan dan terkadang diperbantukan pada konsul jenderal. Wakil konsul yang diperbantukan pada konsul atau konsul jenderal terkadang diserah pimpinan kantor konsuler.
3. Agen konsul.
Agen konsul diangkat oleh konsul jenderal yang bertugas mengurus hal –hal yang bersifat terbatas dan terhubungn dengan kekonsulan.
d. Fungsi perwakilan diplomatic
Menurut kongres WINA, fungsi perwakilan diplomatic adalah sebagai berikut:
1. Mewakili Negara pengirim di dalam Negara penerima.
2. Melindungi kepentingan Negara pengirim & warga negaranya Negara penerima di dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional.
3. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah Negara penerima.
4. Memberikan keterangan tentang kondisi & perkembangan Negara penerima sesuai UUD dan melaporkan pada pemerintah Negara pengirim.
5. Memelihara hubungan persahaban antara kedua Negara.
e. Hak istimewa perwakilan diplomatic
Berdasarkan kongres WINA hak istimewa perwakilan diplomatic adalah sebagai berikut:
1. Hak imunitas
Yaitu hak yang menyangkut pribadi seseorang diplomat serta gedung perwakilannya termasuk tidak tunduk kepada yuridiksi (hukum) di Negara tempat bertugas.
2. Hak ekstrateritorial
Yaitu hak kebebasan diplomat terhadap daerah perwakilan, termasuk halaman, bangunan serta perlengkapan ,seperti bendera, lambing Negara, dokumen, surat-surat lainnya yang bebas sensor.
No comments:
Post a Comment