Pasal 23 UU RI No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Indonesia, yaitu sebagai berikut:
a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
b. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedang orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
c. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri.
d. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
e. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan hanya dapat dijabat oleh WNI.
f. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
g. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
h. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
i. Bertempat tinggal diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan Republik Indonesia di wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan RI tersebut sudah telah memberi tahu secara tertulis kepada yg bersangkutan, sepanjang yg bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Pasal 26 UU RI No. 12 Tahun 2006 juga menyebutkan kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri WNI dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki WNA kehilangan kewarganegaraannya. Jika menurut hukum negara asal suaminya. Kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
b. Laki-laki WNI yang kawin dengan perempuan WNA kehilangan kewarganegaraannya, jika menurut hukum asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.
No comments:
Post a Comment