Tuesday, 22 March 2011

Tahapan-Tahapan Perjanjian Internasional

Dalam membuat sebuah perjanjian internasional, Negara-negara di dunia berpedoman pada konvensi WINA 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional. Konvensi itu menyebutkan tahapan pembuatan perjanjian internasional, baik perjanjian bilateral maupun multilateral. Tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut:

a. Perundingan (Negotiation)

Perundingan merupakan janji tahap pertama antar pihak/ antar Negara tentang objek tertentu. Jika belum pernah ada perjanjian yang dibuat oleh subjek yang akan membuat perjanjian, maka terlebih dahulu diadakan penjajakan (survey) atau pembicaraan pendahuluan oleh masing-masing pihak yang berkepentingan.

Dalam melakukan negosiasi, suatu Negara dapat diwakili oleh pejabat Negara dengan surat kuasa penuh (full powers). Negosiasi dapat juga dilakukan oleh kepala Negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar.

Jika penjajakan menghasilkan sebuah kesepakatan dan rasa saling percaya, maka proses pembuatan perjanjian internasional memasuki tahap berikutnya, yaitu penandatanganan.


b. Penandatanganan (Signature)

Untuk perjanjian yang bersifat bilateral, penandatanganan biasanya dilakukan oleh pera menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Untuk perjanjian yang bersifat multilateral, penandatanganan perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali jika ditentukan lain. Namun demikian, perjanjian belum dapat diberlakukan setiap Negara, sebelum diratifikasi oleh Negara-negara tersebut.

c. Ratifikasi (Ratification)

Ratifikasi adalah penandatanganan atas perjanjian yang hanya bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan.

Ratifikasi merupakan suatu cara yang sudah melembaga dalam kegiatan perjanjian internasional. Adanya ratifikasi memberi keyakinan pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat bahwa wakil yang menandatangani perjanjian tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan hukum dan tidak merugikan rakyat. Suatu Negara mengikatkan diri pada suatu perjanjian apabila perjanjian tersebut telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya.

Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan sebagai berikut:

1. Ratifikasi oleh badan eksekutif. System ini biasanya dilakukan oleh raja-raja absolut dan pemerintahan otoriter.

2. Ratifikasi oleh badan legislative. System ini jarang digunakan.

3. Ratifikasi campuran (DPR dan pemerintah). System ini paling banyak dipilih oleh Negara-negara didunia karena peranan legislative dan eksekutif sama-sama menentukan proses ratifikasi suatu perjanjian.

No comments:

Post a Comment