Sunday, 17 July 2011

Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah


Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang berdayaguna, berhasilguna bersih dan bertanggungjawab telah diterbitkan Inpres No. 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang pelaksanaannya lebih lanjut didasarkan atas pedoman penyusunan pelaporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang diterbitkan oleh Lembaga Administrasi Negara.

Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggungjawaban secara periodic.


1. Pengertian Akuntabilitas

Akuntabilitas adalah kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atau menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan suatu organisasi kepada pihak yan memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban. Berdasarkan pada pengertian tersebut diatas, maka semua instansi pemerintah, Badan dan Lembaga Negara di pusat dan daerah sesuai dengan tugas pokok masing-masing harus memahami lingkup akuntabilitasnya masing-masing, karena akuntabilitas yang diminta meliputi keberhasilan dan juga kegagalan pelaksanaan misi instansi yang bersangkutan.

2. Prinsip-prinsip Akuntabilitas

Dalam pelaksanaan akuntabilitas di lingkungan instansi pemerintah, perlu memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Harus ada komitmen dari pimpinan dan seluruh staf instansi untuk melakukan pengelolaan pelaksanaan misi agar akuntabel
b. Harus merupakan suatu system yang dapat menjamin penggunaan sumber-sumber daya secara konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
c. Harus dapat menunjukkan tingkat pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan
d. Harus berorientasi pada pencapaian visi dan misi serta hasil dan manfaat yang diperoleh
e. Harus jujur, objektif, transparan, dan inovatif sebagai katalisator perubahan manajemen instansi pemerintah dalam bentuk pemutakhiran metodedan teknik pengukuran kerja dan penyusunan laporan akuntabilitas.

No comments:

Post a Comment