Tuesday, 15 November 2011

KESEHATAN MENTAL



A. Pengertian

Manusia merupakan kesatuan jiwa dan raga. Akal merupakan asset manusia yang sangat berharga yang membedakan manusia dengan makhluk lainnya. Manusia adalah makhluk individual, makhluk sosial sekaligus makhluk berketuhanan.
Manusia dalam hal ini PNS adalah salah satu asset organisasi yang paling berharga, asset yang mengelola dan dikelola, untuk itu perlu dibina.
Pembinaan kesehatan mental PNS merupakan suatu kegiatan yang dipandang dapat dilakukan melalui Diklat dan penyuluhan.

1. Pengertian Mental

Menurut Webster Dictionary, mental adalah ”way of thinking”, berkenaan dengan pikiran/gangguan saraf/kejiwaan.


Menurut kamus Purwodarminto, mental merupakan ”way of sense”.

Dari berbagai pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa mental merupakan cara berfikir dan berprasaan berdasarkan atas nurani yang tercermin pada perilaku seseorang.

2. Pengertian Kesehatan Mental

Dr. Zakiah Darajat (1996) memberikan beberapa pengertian mengenai kesehatan mental sebagai berikut:

a. Terhindarnya seseorang dari gejala-gejala gangguan jiwa dan dari gejala-gejala penyakit jiwa.

b. Kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan diri sendiri, dengan orang lain dan masyarakat serta lingkungan dimana ia hidup.

c. Pengetahuan dan perbuatan yang bertujuan untuk mengembangkan dan memanfaatkan segala potensi, bakat dan pembawaan yang ada semaksimal mungkin sehingga membaur kepada kebahagiaan diri dan orang lain, serta terhindar dari gangguan-gangguan dan penyakit jiwa.

d. Terwujudnya keharmonisan yang sungguh-sungguh antara fungsi-fungsi jiwa, serta mempunyai kesanggupan untuk menghadapi problem-problem yang biasa terjadi, dan merasakan secara positif kebahagiaan dan kemampuan dirinya.

B. Manfaat Pembinaan Kesehatan Mental

Pembinaan kesehatan mental bagi peserta Diklat dimaksudkan agar peserta Diklat bermental baik (bermoral, jujur, terpercaya, bertanggungjawab dan disiplin) dalam melaksanakan tugasnya, dan sekaligus dapat menjadi teladan bagi lingkungannya.

No comments:

Post a Comment