Tuesday, 15 November 2011
TATA UPACARA SIPIL
A. Pengertian Tata Upacara Sipil
Tata upacara sipil (TUS) adalah bagian dari pembinaan disiplin. Pembinaan ini dilakukan secara terus menerus selama mengikuti Diklat Prajabatan, dengan semua kegiatan dilakukan serba tertib yakni tertib di ruang kelas, tertib di ruang tidur, tertib di ruang makan, tertib di lapangan, tertib pengaturan dan penggunaan waktu (tepat waktu) dan kegiatan-kegiatan lain yang tertib dan teratur. Suatu kehidupan yang serba tertib akan melahirkan suatu disiplin yang prima.
Upacara dilakukan secara tertib dan teratur menurut urut-urutan yang telah dilakukan dengan gerakan-gerakan dan langkah-langkah kaki yang seragam dan serentak sesuai gerakan/langkah yang ditentukan dalam Peraturan Baris Berbaris (PBB).
Maka kepada peserta sebelum mendapatkan pelajaran TUS ini harus betul-betul memahami dan menguasai serta mampu melakukan ketentuan yang berlaku pada PBB. Karena upacara yang berdasarkan PBB itu membutuhkan mental yang kuat, disiplin yang tinggi dan fisik yang bugar dan tegar, sehingga tercermin suatu kekhidmatan dari upacara itu. Berbagai macam upacara yang kita ketahui, secara garis besar dikenal upacara umum yang biasanya dilaksanakan di lapangan dan upacara khusus yang biasanya di dalam ruangan.
Aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan atau acara resmi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990. Dalam pelaksanaan aturan tersebut merupakan Pedoman Umum Tata Upacara Sipil yang memuat sebagai perencana dan pelaksanaan upacara untuk menjawab apa, siapa yang harus berbuat apa, dimana dan bilamana tata caranya serta bentuk dan jenisnya. Sedangkan Pedoman Umum pelaksanaan upacara meliputi kelengkapan dan perlengkapan upacara, langkah-langkah persiapan, petunjuk pelaksanaan dan susunan acaranya.
Pada dasarnya upacara umum di lapangan jumlah pesertanya lebih banyak, sedangkan upacara khusus di ruangan pesertanya lebih sedikit.
B. Manfaat
Tata Upacara Sipil berguna bagi Peserta Diklat Prajabatan Golongan III, terutama dapat dimanfaatkan di tempat tugas masing-masing sebagai penanggung jawab upacara sebagai Pembina upacara, pemimpin upacara, upacara tertentu dan pelaporan kesiapan mulai belajar atau selesai mengikuti pelajaran setiap hari kepada Widyaiswara di kelas.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment