1.Takwa kepada Allah dan menjauhi maksiat
Bila engkau ingin kesengsaraan bersarang di rumahmu dan bertunas, maka bermaksiatlah kepada Allah. Sesungguhnya kemaksiatan menghancurkan negeri dan menggoncang kerajaan. Oleh karena itu jangan engkau goncangkan rumahmu dengan berbuat maksiat kepada Allah.
Wahai hamba Allah……..jagalah Allah maka Dia akan menjagamu beserta keluarga dan rumahmu. Sesungguhnya ketaatan akan mengumpulkan hati dan mempersatukannya, sedangkan kemaksiatan akan mengoyak hati dan menceraiberaikan keutuhannya.
Karena itulah, salah seorang wanita shalihah jika mendapatkan sikap keras dan berpaling dari suaminya, ia berkata:”Aku mohon ampun kepada Allah….itu terjadi karena perbuatan tanganku (kesalahanku)….”Maka hati-hatilah wahai saudariku muslimah dari berbuat maksiat, khususnya:
-Meninggalkan shalat atau mengakhirkannya atau menunaikannya dengan cara yang tidak benar.
-Duduk di majlis ghibah dan namimah, berbuat riya dan sum’ah.
-Menjelekkan dan mengejek orang lain. Allah berfirman, “Wahai orang-orang yang briman janganlah suatu kaum mengolok-olokkan kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang menolok-olokkan) dan janganlah wanita-wanita (mengolok-olokkan) wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olokkan”(QS. Al Hujurat: 11).
-Keluar menuju pasar tanpa kepentingan yang sangat mendesak dan tanpa didampingi mahram. Rasulullah bersabda:”Negeri yang paling dicintai Allah adalah masjid-masjidnya dan negeri yang paling dibenci Allah adalah pasar-pasarnya”(HR. Muslim).
-Mendidik anak dengan pendidikan barat atau menyerahkan pendidikan anak kepada para pambantu dan pendidik-pendidik yang kafir.
-Meniru wanita-wanita kafir. Rasulullah bersabda:”Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka”(HR. Imam Ahmad dan Abu Daud serta dishahihkan Al-Albany).
-Membiarkan suami dalam kemaksiatannya.
-Tabarruj (pamer kecantikan) dan sufur (membuka wajah).
-Membiarkan sopir dan pembantu masuk ke dalam rumah tanpa kepentingan yang mendesak.
2.Berupaya mengenal dan memahami suami
Hendaknya engkau berupaya memahami suamimu. Apa –apa yang ia sukai, berusahalah memenuhinya dan apa-apa yang ia benci, berupayalah untuk menjauhinya dengan catatan selama tidak dalam perkara maksiat kepada Allah karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Al-Khalik (Allah ‘Azza Wajalla).
3. Ketaatan yang nyata kepada suami dan bergaul dengan baik.
Sesungguhnya hak suami atas istrinya itu besar. Rasulullah bersabda:”Seandainya aku boleh memerintahkanku seseorang sujud kepada orang lain niscaya aku perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya”(HR. Imam Ahmad dan Tirmidzi, dishahihkan oleh Al-Albany).
Hak suami yang pertama adalah ditaati dalam perkara yang bukan maksiat kepada Allah dan baik dalam bergaul dengannya serta tidak mendurhakainya. Rasulullah bersabda:”Dua golongan yang shalatnya tidak akan melewati kepalanya, yaitu budak yang lari dari tuannya hingga ia kembali dan istri yang durhaka kepada suaminya hingga ia kembali”(HR. Thabrani dan Hakim, dishahihkan oleh Al-Albany).
Ketahuilah, engkau termasuk penduduk surga dengan izin Allah, jika engkau bertakwa kepada Allah dan taat kepada suamimu. Dengan ketaatanmu pada suami dan baiknya pergaulanmu terhadapnya, engkau akan menjdai sebaik-baik wanita (dengan izin Allah).
4.Bersikap qanaah (merasa cukup)
Kami meninginkan wanita muslimah ridha dengan apa yang diberikan untuknya baik itu sedikit ataupun banyak.
Maka janganlah ia menuntut di luar kesanggupan suaminya atau meminta sesuatu yang tidak perlu. Renungkanlah wahai saudariku muslimah, adabnya wanita salaf radhiallahu ‘anhunna…Salah seorang dari mereka bila suaminya hendak keluar rumah ia mewasiatkan satu wasiat kepadanya. Apakah itu??? Ia berkata pada suaminya:”Hati-hatilah engkau wahai suamiku dari penghasilan yang haram, karena kami bisa bersabar dari rasa lapar namun kami tidak bisa bersabar dari api neraka…”
5. Baik dalam mengatur urusan rumah tangga, seperti mendidik anak-anak dan tidak menyerahkannya
pada pembantu, menjaga kebersihan rumah dan menatanya dengan baik dan menyiapkan makan pada waktunya.
Termasuk pengaturan yang baik adalah istri membelanjakan harta suaminya pada tempatnya (dengan baik), maka ia tidak berlebih-lebihan dalam perhiasan dan alat-alat kecantikan.
6.Baik dalam bergaul dengan keluarga suami dan kerabat-kerabatnya, khususnya dengan ibu suami sebagai orang yang paling dekat dengannya.
Wajib bagimu untuk menampakkan kecintaan kepadanya, bersikap lembut, menunjukkan rasa hormat, bersabar atas kekeliruannya dan engkau melaksanakan semua perintahnya selama tidak bermaksiat kepada Allah semampumu.
7.Menyertai suami dalam perasaannya dan turut merasakan duka cita dan kesedihannya.
Jika engkau ingin hidup dalam hati suamimu, maka sertailah ia dalam duka cita dan kesedihannya. Renungkanlah wahai saudariku kedudukan Ummul Mukminin, Khadijah radhiallahu ‘anha, dalam hati Rasulullah walaupun ia telah meninggal dunia.. Kecintaan beliau kepada Khadijah tetap bersemi sepanjang hidup beliau, kenangan bersama Khadijah tidak terkikis oleh panjangnya masa. Bahkan terus mengenangnya dan bertutur tentang andilnya dalam ujian, kesulitan dan musibah yang dihadapi. Seorangpun tidak akan lupa perkataannya yang masyur sehingga menjadikan Rasulullah merasakan ketenangan setelah terguncang dan merasa bahagia setelah bersedih hati ketika turun wahyu pada kali pertama:” Demi Allah, Allah tidak akan menghinakanmu selamanya. Karena sungguh engkau menyambung silaturahmi, menaggung orang lemah, menutup kebutuhan orang yang tidak punya dan engkau menolong setiap upaya menegakkan kebenaran”.(HR. Mutafaq alaihi, Bukhary dan Muslim).
8.Bersyukur (berterima kasih) kepada suami atas kebaikannya dan tidak melupakan keutamaannya.
Wahai istri yang mulia! Rasa terima kasih pada suami dapat kau tunjukkan dengan senyuman manis di wajahmu yang menimbulkan kesan di hatinya, hingga terasa ringan baginya kesulitan yang dijumpai dalam pekerjaannya. Atau engkau ungkapkan dengan kata-kata cinta yang memikat yang dapat menyegarkan kembali cintamu di hatinya. Atau memaafkan kesalahan dan kekurangannya dalam menunaikan hak-hakmu dengan membandingkan lautan keutamaan dan kebaikannya kepadamu.
9.Menyimpan rahasia suami dan menutupi kekurangannya (aibnya).
Istri adalah tempat rahasia suami dan orang yang paling dekat dengannya serta paling tahu kekhususannya. Bila menyebarkan rahasia merupakan sifat yang tercela untuk dilakukan oleh siapapun, maka dari sisi istri lebih besar dan lebih jelek lagi. Saudariku, simpanlah rahasia-rahasia suamimu, tutuplah aibnya dan jangan engkau tampakkan kecuali karena maslahat yang syar’I seperti mengadukan perbuatan dhalim kepada Hakim atau Mufti atau orang yang engkau harapkan nasehatnya.
10.Kecerdasan dan kecerdikan serta berhati-hati dari kesalahan.
Termasuk kesalahan adalah: Seorang istri menceritakan dan menggambarkan kecantikan sebagian wanita yang dikenalnya kepada suaminya. Padahal Rasulullah telah melarang hal itu dalam sabdanya:”Janganlah seorang wanita bergaul dengan wanita lain lalu mensifatkan wanita itu kepada suaminya sehingga seakan-akan suaminya melihatnya”(HR. Bukhary dalam An-Nikah).
Adapted from : Rumah tangga tanpa problema, Syaikh Mazin Bin Abdul Karim Al- Farih.
“Untuk para istri yang berhasrat menjadi penyejuk hati dan mata suaminya. Semoga Allah memeliharamu dalam naungan kasih sayang dan rahmatNya. Amin.”
Friday, 27 August 2010
Musik Merajalela
Merajalelanya Bunyi-Bunyian (Musik) Serta Dianggap Halal
Yusuf bin Abdullah bin Yusuf Al-Wabil
Diriwayatkan dari Sahl bin Sa'ad bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Pada akhir zaman akan terjadi tanah longsor, kerusuhan, dan perubahan muka. 'Ada yang bertanya kepada Rasulullah'. Wahai Rasulullah, kapankah hal itu terjadi? Beliau menjawab. 'Apabila telah merajalela bunyi-bunyian (musik) dan penyanyi-penyanyi wanita". (Bagian awalnya diriwayatkan oleh Ibnu Majah 2:1350 dengan tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi. Al-Haitsami berkata : 'Diriwayatkan oleh Thabrani dan di dalam sanadnya terdapat Abdullah bin Abiz Zunad yang padanya terdapat kelemahan, sedangkan perawi-perawi yang lain bagi salah satu jalannya adalah perawi-perawi shahih'. Majma'uz Zawaid 8:10. Al-Albani berkata : 'Shahih'. Shahih Al-Jami' Ash-Shaghir 3:216 hadits no. 3559).
Pertanda (alamat) ini telah banyak terjadi pada masa lalu, dan sekarang lebih banyak lagi. Pada masa kini alat-alat dan permainan musik telah merata di mana-mana, dan biduan serta biduanita tak terbilang jumlahnya. Padahal, mereka itulah yang dimaksud dengan al-qainat (penyanyi-penyanyi) dalam hadits di atas. Dan yang lebih besar dari itu ialah banyaknya orang yang menghalalkan musik dan menyanyi. Padahal orang yang melakukannya telah diancam akan ditimpa tanah longsor, kerusuhan (penyakit muntah-muntah), dan penyakit yang dapat mengubah bentuk muka, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Dan disebutkan dalam Shahih Bukhari rahimahullah, beliau berkata : telah berkata Hisyam bin Ammar (ia berkata) : telah menceritakan kepada kami Shidqah bin Khalid, kemudian beliau menyebutkan sanadnya hingga Abi Malik Al-Asy'ari Radhiyallahu 'anhu, bahwa dia mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Sungguh akan ada hari bagi kalangan umat kaum yang menghalalkan perzinaan, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik. Dan sungguh akan ada kaum yang pergi ke tepi bukit yang tinggi, lalu para pengembala dengan kambingnya menggunjingi mereka, lantas mereka didatangi oleh seorang fakir untuk meminta sesuatu. Mereka berkata, 'Kembalilah kepada kami esok hari'. Kemudian pada malam harinya Allah membinasakan mereka dan menghempaskan bukit itu ke atas mereka, sedang yang lain (yang tidak binasa) diubah wajahnya menjadi monyet dan babi sampai hari kiamat". (Shahih Bukhari, Kitab Al-Asyrabah, Bab Maa Jaa-a fi Man Yastahillu Al-Khamra wa Yusammihi bi Ghairi Ismihi 10:51)
Ibnu Hazm menganggap bahwa hadits ini munqathi' (terputus sanad atau jalan periwayatannya), tidak bersambung antara Bukhari dan Shidqah bin Khalid. (Al-Muhalla, karya Ibnu Hazm 9:59, dengan tahqiq Ahmad Syakir, Mansyurat Al-Maktab At-Tijari, Beirut)
Anggapan Ibnu Hazm ini disanggah oleh Ibnul Qayyim, dan beliau menjelaskan bahwa pendapat Ibnu Hazm itu batal dari enam segi (Tahdzib As-Sunan 5:270-272):
1.Bahwa Bukhari telah bertemu Hisyam bin Ammar dan mendengar hadits darinya. Apabila beliau meriwayatkan hadits darinya secara mu'an'an (dengan menggunakan perkataan 'an/dari) maka hal itu telah disepakati sebagai muttashil karena antara Bukhari dan Hisyam adalah sezaman dan beliau mendengar darinya. Apabila beliau (Bukhari) berkata : "Telah berkata Hisyam" maka hal itu sama sekali tidak berbeda dengan kalau beliau berkata, "dari Hisyam ....."
2.Bahwa orang-orang kepercayaan telah meriwayatkannya dari Hisyam secara maushul. Al-Ismaili berkata di dalam shahihnya, "Al-Hasan telah memberitahukan kepadaku, (ia berkata) : Hisyam bin Ammar telah menceritakan kepada kami" dengan isnadnya dan matannya.
3.Hadits ini telah diriwayatkan secara shah melalui jalan selain Hisyam. Al-Ismaili dan Utsman bin Abi Syaibah meriwayatkan dengan dua sanad yang lain dari Abu Malik Al-Asy'ari Radhiyallahu 'anhu.
4.Bahwa seandainya Bukhari tidak bertemu dan tidak mendengar dari Hisyam, maka beliau memasukkan hadits ini dalam kitab Shahih-nya menunjukkan bahwa hadits ini menurut beliau telah sah dari Hisyam dengan tidak menyebut perantara antara beliau dengan Hisyam. Hal ini dimungkinkan karena telah demikian masyhur perantara-perantara tersebut atau karena banyaknya jumlah mereka. Dengan demikian hadits tersebut sudah terkenal dan termasyhur dari Hisyam.
5.Apabila Bukhari berkata dalam Shahih-nya, "Telah berkata si Fulan", maka hadits tersebut adalah shahih menurut beliau.
6.Bukhari menyebutkan hadits ini dalam Shahih-nya dan berhujjah dengannya, tidak sekedar menjadikannya syahid (saksi atau pendukung terhadap hadits lain yang semakna), dengan demikian maka hadits tersebut adalah shahih tanpa diragukan lagi.
Ibnu Shalah 1) berkata : "Tidak perlu dihiraukan pendapat Abu Muhammad bin Hazm Az-Zhahiri Al-Hafizh yang menolak hadits Bukhari dari Abu Amir atau dari Abu Malik". Lalu beliau menyebutkan hadits tersebut, kemudian berkata. "Hadits tersebut sudah terkenal dari orang-orang kepercayaan dari orang-orang yang digantungkan oleh Bukhari itu. Dan kadang-kadang beliau berbuat demikian karena beliau telah meyebutkannya pada tempat lain dalam kitab beliau dengan sanadnya yang bersambung. Dan adakalanya beliau berbuat demikian karena alasan-alasan lain yang tidak laik dikatakan haditsnya munqathi'. Wallahu a'lam. (Muqaddimah Ibnush Shalah Fii 'Ulumil Hadits, halaman 32, terbitan Darul Kutub Al-Ilmiyah, Beirut, 1398H. Fathul-Bari 10:52)
Saya sengaja membicarakan hadits ini agak panjang mengingat adanya sebagian orang yang terkecoh oleh pendapat Ibnu Hazm ini serta menjadikannya alasan untuk memperbolehkan alat-alat musik. Padahal, sudah jelas bahwa hadits-hadist yang melarangnya adalah shahih, dan umat ini diancam dengan bermacam-macam siksaan apabila telah merajalela permainan musik yang melalaikan (almalahi) dan merajalela pula kemaksiatan.
Yusuf bin Abdullah bin Yusuf Al-Wabil
Diriwayatkan dari Sahl bin Sa'ad bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Pada akhir zaman akan terjadi tanah longsor, kerusuhan, dan perubahan muka. 'Ada yang bertanya kepada Rasulullah'. Wahai Rasulullah, kapankah hal itu terjadi? Beliau menjawab. 'Apabila telah merajalela bunyi-bunyian (musik) dan penyanyi-penyanyi wanita". (Bagian awalnya diriwayatkan oleh Ibnu Majah 2:1350 dengan tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi. Al-Haitsami berkata : 'Diriwayatkan oleh Thabrani dan di dalam sanadnya terdapat Abdullah bin Abiz Zunad yang padanya terdapat kelemahan, sedangkan perawi-perawi yang lain bagi salah satu jalannya adalah perawi-perawi shahih'. Majma'uz Zawaid 8:10. Al-Albani berkata : 'Shahih'. Shahih Al-Jami' Ash-Shaghir 3:216 hadits no. 3559).
Pertanda (alamat) ini telah banyak terjadi pada masa lalu, dan sekarang lebih banyak lagi. Pada masa kini alat-alat dan permainan musik telah merata di mana-mana, dan biduan serta biduanita tak terbilang jumlahnya. Padahal, mereka itulah yang dimaksud dengan al-qainat (penyanyi-penyanyi) dalam hadits di atas. Dan yang lebih besar dari itu ialah banyaknya orang yang menghalalkan musik dan menyanyi. Padahal orang yang melakukannya telah diancam akan ditimpa tanah longsor, kerusuhan (penyakit muntah-muntah), dan penyakit yang dapat mengubah bentuk muka, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Dan disebutkan dalam Shahih Bukhari rahimahullah, beliau berkata : telah berkata Hisyam bin Ammar (ia berkata) : telah menceritakan kepada kami Shidqah bin Khalid, kemudian beliau menyebutkan sanadnya hingga Abi Malik Al-Asy'ari Radhiyallahu 'anhu, bahwa dia mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Sungguh akan ada hari bagi kalangan umat kaum yang menghalalkan perzinaan, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik. Dan sungguh akan ada kaum yang pergi ke tepi bukit yang tinggi, lalu para pengembala dengan kambingnya menggunjingi mereka, lantas mereka didatangi oleh seorang fakir untuk meminta sesuatu. Mereka berkata, 'Kembalilah kepada kami esok hari'. Kemudian pada malam harinya Allah membinasakan mereka dan menghempaskan bukit itu ke atas mereka, sedang yang lain (yang tidak binasa) diubah wajahnya menjadi monyet dan babi sampai hari kiamat". (Shahih Bukhari, Kitab Al-Asyrabah, Bab Maa Jaa-a fi Man Yastahillu Al-Khamra wa Yusammihi bi Ghairi Ismihi 10:51)
Ibnu Hazm menganggap bahwa hadits ini munqathi' (terputus sanad atau jalan periwayatannya), tidak bersambung antara Bukhari dan Shidqah bin Khalid. (Al-Muhalla, karya Ibnu Hazm 9:59, dengan tahqiq Ahmad Syakir, Mansyurat Al-Maktab At-Tijari, Beirut)
Anggapan Ibnu Hazm ini disanggah oleh Ibnul Qayyim, dan beliau menjelaskan bahwa pendapat Ibnu Hazm itu batal dari enam segi (Tahdzib As-Sunan 5:270-272):
1.Bahwa Bukhari telah bertemu Hisyam bin Ammar dan mendengar hadits darinya. Apabila beliau meriwayatkan hadits darinya secara mu'an'an (dengan menggunakan perkataan 'an/dari) maka hal itu telah disepakati sebagai muttashil karena antara Bukhari dan Hisyam adalah sezaman dan beliau mendengar darinya. Apabila beliau (Bukhari) berkata : "Telah berkata Hisyam" maka hal itu sama sekali tidak berbeda dengan kalau beliau berkata, "dari Hisyam ....."
2.Bahwa orang-orang kepercayaan telah meriwayatkannya dari Hisyam secara maushul. Al-Ismaili berkata di dalam shahihnya, "Al-Hasan telah memberitahukan kepadaku, (ia berkata) : Hisyam bin Ammar telah menceritakan kepada kami" dengan isnadnya dan matannya.
3.Hadits ini telah diriwayatkan secara shah melalui jalan selain Hisyam. Al-Ismaili dan Utsman bin Abi Syaibah meriwayatkan dengan dua sanad yang lain dari Abu Malik Al-Asy'ari Radhiyallahu 'anhu.
4.Bahwa seandainya Bukhari tidak bertemu dan tidak mendengar dari Hisyam, maka beliau memasukkan hadits ini dalam kitab Shahih-nya menunjukkan bahwa hadits ini menurut beliau telah sah dari Hisyam dengan tidak menyebut perantara antara beliau dengan Hisyam. Hal ini dimungkinkan karena telah demikian masyhur perantara-perantara tersebut atau karena banyaknya jumlah mereka. Dengan demikian hadits tersebut sudah terkenal dan termasyhur dari Hisyam.
5.Apabila Bukhari berkata dalam Shahih-nya, "Telah berkata si Fulan", maka hadits tersebut adalah shahih menurut beliau.
6.Bukhari menyebutkan hadits ini dalam Shahih-nya dan berhujjah dengannya, tidak sekedar menjadikannya syahid (saksi atau pendukung terhadap hadits lain yang semakna), dengan demikian maka hadits tersebut adalah shahih tanpa diragukan lagi.
Ibnu Shalah 1) berkata : "Tidak perlu dihiraukan pendapat Abu Muhammad bin Hazm Az-Zhahiri Al-Hafizh yang menolak hadits Bukhari dari Abu Amir atau dari Abu Malik". Lalu beliau menyebutkan hadits tersebut, kemudian berkata. "Hadits tersebut sudah terkenal dari orang-orang kepercayaan dari orang-orang yang digantungkan oleh Bukhari itu. Dan kadang-kadang beliau berbuat demikian karena beliau telah meyebutkannya pada tempat lain dalam kitab beliau dengan sanadnya yang bersambung. Dan adakalanya beliau berbuat demikian karena alasan-alasan lain yang tidak laik dikatakan haditsnya munqathi'. Wallahu a'lam. (Muqaddimah Ibnush Shalah Fii 'Ulumil Hadits, halaman 32, terbitan Darul Kutub Al-Ilmiyah, Beirut, 1398H. Fathul-Bari 10:52)
Saya sengaja membicarakan hadits ini agak panjang mengingat adanya sebagian orang yang terkecoh oleh pendapat Ibnu Hazm ini serta menjadikannya alasan untuk memperbolehkan alat-alat musik. Padahal, sudah jelas bahwa hadits-hadist yang melarangnya adalah shahih, dan umat ini diancam dengan bermacam-macam siksaan apabila telah merajalela permainan musik yang melalaikan (almalahi) dan merajalela pula kemaksiatan.
Tentangku
Nama : Dhedet Pratama
Nama Panggilan : Dhedet
Email : dhedet.pratama@gmail.com
Tempat, Tanggal Lahir : Taliwang, 3 November 1992 Kab. Sumbawa Barat - NTB
Hoby : Menolong Orang, Makan, Berselancar di Dunia Maya, Dan lain-lain
Sekolah : SDN 09 Taliwang, SMPN 1 Taliwang, SMKN 1 Taliwang, Kab.Sumbawa Barat - NTB
Tentangku: Saya hanyalah manusia yang lemah lagi penuh dosa, astagfirullah.... Seorang blogger pemula yang sedang belajar tentang dunia blogosphere. Saya itu orangnya pendiam, humoris dan senang membantu orang lain..ha..ha..ha..pokoknya biasa saja. Yang penting saya adalah seorang Muslim.
Rencana Hidup: Saya menggunakan prinsip KKN (Kuliah Kerja Nikah).
Cita-cita: Pingin jadi Orang Yang Sukses dan Berguna Bagi Bangsa Dan Negara....ceyyyy
Motto: Semua penulis akan mati. Hanya karyanyalah yang akan abadi. Maka tulislah sesuatu yang membahagiakan dirimu di akhirat nanti. (Ali bin Abi Thalib)
Thursday, 19 August 2010
Wanita Haid Dan Puasa
Wanita Haid Dan Puasa
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
________________________________________
Sahkah Puasa Bila Haid Berhenti Sebelum Fajar
Tanya :
Jika haid berhenti sebelum fajar lalu bersuci, maka bagaimana hukumnya ?
Jawab :
Puasanya tetap sah bila wanita yakin bahwa haidnya berhenti sebelum fajar. Berarti yang penting ada keyakinan bahwa ia telah berhenti haidnya. Memang ada sebagian wanita yang mengira haidnya telah berhenti padahal tidak. Karena itu para wanita dengan membawa kapas (tanda bekas darah haid) datang kepada Aisyah untuk memperlihatkan tanda haid berhenti. Aisyah berkata : "Kalian jangan tergesa-gesa sebelum kalian melihat cairan putih".
Oleh sebab itu, seorang wanita yang terburu-buru berpuasa sebelum yakin dirinya telah berhenti haid. Ketika telah yakin tak berhaid, barulah berniat puasa walau mandi haidnya dilakukan setelah fajar. Tetapi sebaiknya setelah haid berhenti, hendaklah seorang wanita cepat mandi untuk segera shalat fajar tepat pada waktunya, sebab wanita haid wajib segera mandi untuk shalat pada waktunya bahkan ia berhak mempersingkat mandinya. Juga ia tak dilarang untuk menambah kebersihannya setelah terbit matahari. Hal seperti ini berlaku pula bagi yang junub, baik wanita atau laki-laki. Dalam suatu riwayat diterangkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mandi junub setelah fajar terbit padahal beliau sedang berpuasa.
Haid Setelah Hampir Terbit Matahari
Tanya :
Sahkan puasanya seorang wanita yang datang haid setelah hampir terbenam matahari ?
Jawab :
Puasa tetap sah bahkan jika tanda-tanda haid seperti panas dan sakit sudah terasa sebelum terbenam matahari namun tak terlihat keluar haid kecuali setelah terbenam, maka puasanya tetap sah. Sebab yang merusak puasa itu adalah keluarnya darah haid, bukan karena merasa akan haid.
Kami ketahui kebanyakan wanita yang memakai pil telah membingungkan kebiasaan waktu haidnya sehingga ulama pun merasa cape dalam menetapkan hukumnya. Maka saya sarankan sebaiknya para wanita jangan memakai pil-pil anti haid, baik dalam bulan Ramadhan atau lainnya.
Memakai Pil Anti Haid Pada Bulan Ramadhan
Tanya :
Bolehkan wanita memakai pil anti haid dalam bulan Ramadhan ?
Jawab :
Setahu saya wanita jangan menggunakan berbagai pil, baik pada bulan Ramadhan atau lainnya, sebab ternyata menurut penelitian dokter pil-pil itu berbahaya bagi wanita; kandungan, urat-uratan dan darah. Segala yang membahayakan dilarang agama. Nabi bersabda.
"Artinya : Tidak boleh memadaratkan diri sendiri dan diri orang lain".
Haid Menghalangi Puasa dan Shalat
Tanya :
Bagaimana wanita yang datang bulan (haid) sebelum waktunya dan dengan pengobatan darah tersebut terhenti. Namun setelah delapan hari haid tiba pada waktunya, maka bagaimana hukumnya hari-hari yang kosong dari shalatnya ?
Jawab :
Wanita tersebut tak perlu qadla atas shalatnya bila membuat sebab turunnya haid, sebab haid itu darah. Ketika ada darah berarti ada hukum. Umpamanya ia menelan sesuatu yang menghalangi turunnya darah haid, maka ia tetap harus shalat dan puasa, sebab ia tak haid dan hukum itu berjalan menurut 'ilatnya. Allah berfirman :
"Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah : 'Haid itu adalah suatu kotoran". (Al-Baqarah : 222)
Ketika ada kotoran itu maka hukumnya ada dan sebaliknya.
Qadla Bagi Yang Haid Bila Darah Haidnya Habis Sebelum Fajar
Tanya :
Jika haid telah berhenti dan ketika sudah tiba waktu shalat fajar (Shubuh) mandi baru dilakukan, lalu shalat serta terus berpuasa, maka mestikah puasa tersebut di qadla ?
Jawab :
Apabila yang haid bersih beberapa menit menjelang terbit Fajar dan diyakini bersihnya, maka puasa Ramadhan mesti dipenuhi dan sah serta tak wajib di qadla, karena ia puasa dalam keadaan sudah tidak haid walau belum mandi kecuali setelah terbit Fajar. Hal ini berlaku pula lelaki yang junub habis bersenggama atau keluar mani akibat mimpi lalu ia sahur dan bersuci setelah terbit Fajar. Kaitannya dengan hal ini, saya ingatkan hal penting bagi wanita, karena ada sebagian wanita yang menduga bahwa jika haid datang setelah mereka berbuka puasa sebelum shalat Isya adalah batal puasanya. Dugaan seperti itu tak ada dasar hukumnya, sebab yang benar adalah puasa tetap sah walau haid datang beberapa detik setelah terbenam matahari.
Peringatan Bagi Wanita haid Yang Tak Qadla Puasa
Tanya :
Seorang wanita mengakui bahwa dirinya selalu berpuasa Ramadhan, namun ketika haid tak pernah mengqadha puasa yang ditinggalkannya selama haid tersebut, disamping tidak tahunya jumlah hari-hari haid, maka kini ia memintakan petunjuk apa yang wajib dilakukannya.
Jawab :
Alangkah malangnya andaikan hal seperti itu menimpa segenap wanita muslimah kita, sebab meninggalkan qadla puasa seperti itu adalah suatu bencana, baik karena sikap bodoh yang harus diobati dengan ilmu atau karena menyepelekan yang harus diatasi dengan taqwa, mendekatkan diri kepada Allah, takut akan siksa-Nya serta segera mendapatkan keridhaan-Nya. Karena itu, wanita seperti di atas hendaklah segera bertaubat kepada Allah atas perbuatannya dengan memohon ampun dan mengqadla atas hari-hari puasa yang ditinggalkannya secara hati-hati. Semoga Allah menerima taubatnya.
Wanita Nifas dan Puasa
Tanya :
Saya seorang yang baru nikah dan dianugrahi Allah dua anak kembar. Masa nifasku telah sampai empat puluh hari yang bertepatan dengan tanggal tujuh Ramadhan, tetapi darahku terus mengalir dengan perubahan warnanya, maka bagaimana hukum shalat dan puasaku ?
Jawab :
Jika darah yang mengalir setelah habis masa nifas (40 hari) dianggap bertetapan dengan kebiasaan waktu haidnya, maka hendaklah darah tersebut ditunggu sampai tuntas (selama masa haid). Jika tak bertepatan dengan masanya haid, maka ulama memperselisihkan hukumnya. Di antaranya ada yang berpendapat bahwa ketika itu wanita wajib mandi bersuci, shalat dan berpuasa walau darahnya terus mengalir, sebab sebagai darah istihadhah (penyakit). Sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu perlu ditunggu sampai 60 hari, sebab ada beberapa wanita yang bernifas selama 60 hari.
Disalin dari buku 257 Tanya Jawab Fatwa-Fatwa Al-Utsaimin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 196-199, terbitan Gema Risalah Press, alih bahasa Prof.Drs.KH.Masdar Helmy
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
________________________________________
Sahkah Puasa Bila Haid Berhenti Sebelum Fajar
Tanya :
Jika haid berhenti sebelum fajar lalu bersuci, maka bagaimana hukumnya ?
Jawab :
Puasanya tetap sah bila wanita yakin bahwa haidnya berhenti sebelum fajar. Berarti yang penting ada keyakinan bahwa ia telah berhenti haidnya. Memang ada sebagian wanita yang mengira haidnya telah berhenti padahal tidak. Karena itu para wanita dengan membawa kapas (tanda bekas darah haid) datang kepada Aisyah untuk memperlihatkan tanda haid berhenti. Aisyah berkata : "Kalian jangan tergesa-gesa sebelum kalian melihat cairan putih".
Oleh sebab itu, seorang wanita yang terburu-buru berpuasa sebelum yakin dirinya telah berhenti haid. Ketika telah yakin tak berhaid, barulah berniat puasa walau mandi haidnya dilakukan setelah fajar. Tetapi sebaiknya setelah haid berhenti, hendaklah seorang wanita cepat mandi untuk segera shalat fajar tepat pada waktunya, sebab wanita haid wajib segera mandi untuk shalat pada waktunya bahkan ia berhak mempersingkat mandinya. Juga ia tak dilarang untuk menambah kebersihannya setelah terbit matahari. Hal seperti ini berlaku pula bagi yang junub, baik wanita atau laki-laki. Dalam suatu riwayat diterangkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mandi junub setelah fajar terbit padahal beliau sedang berpuasa.
Haid Setelah Hampir Terbit Matahari
Tanya :
Sahkan puasanya seorang wanita yang datang haid setelah hampir terbenam matahari ?
Jawab :
Puasa tetap sah bahkan jika tanda-tanda haid seperti panas dan sakit sudah terasa sebelum terbenam matahari namun tak terlihat keluar haid kecuali setelah terbenam, maka puasanya tetap sah. Sebab yang merusak puasa itu adalah keluarnya darah haid, bukan karena merasa akan haid.
Kami ketahui kebanyakan wanita yang memakai pil telah membingungkan kebiasaan waktu haidnya sehingga ulama pun merasa cape dalam menetapkan hukumnya. Maka saya sarankan sebaiknya para wanita jangan memakai pil-pil anti haid, baik dalam bulan Ramadhan atau lainnya.
Memakai Pil Anti Haid Pada Bulan Ramadhan
Tanya :
Bolehkan wanita memakai pil anti haid dalam bulan Ramadhan ?
Jawab :
Setahu saya wanita jangan menggunakan berbagai pil, baik pada bulan Ramadhan atau lainnya, sebab ternyata menurut penelitian dokter pil-pil itu berbahaya bagi wanita; kandungan, urat-uratan dan darah. Segala yang membahayakan dilarang agama. Nabi bersabda.
"Artinya : Tidak boleh memadaratkan diri sendiri dan diri orang lain".
Haid Menghalangi Puasa dan Shalat
Tanya :
Bagaimana wanita yang datang bulan (haid) sebelum waktunya dan dengan pengobatan darah tersebut terhenti. Namun setelah delapan hari haid tiba pada waktunya, maka bagaimana hukumnya hari-hari yang kosong dari shalatnya ?
Jawab :
Wanita tersebut tak perlu qadla atas shalatnya bila membuat sebab turunnya haid, sebab haid itu darah. Ketika ada darah berarti ada hukum. Umpamanya ia menelan sesuatu yang menghalangi turunnya darah haid, maka ia tetap harus shalat dan puasa, sebab ia tak haid dan hukum itu berjalan menurut 'ilatnya. Allah berfirman :
"Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah : 'Haid itu adalah suatu kotoran". (Al-Baqarah : 222)
Ketika ada kotoran itu maka hukumnya ada dan sebaliknya.
Qadla Bagi Yang Haid Bila Darah Haidnya Habis Sebelum Fajar
Tanya :
Jika haid telah berhenti dan ketika sudah tiba waktu shalat fajar (Shubuh) mandi baru dilakukan, lalu shalat serta terus berpuasa, maka mestikah puasa tersebut di qadla ?
Jawab :
Apabila yang haid bersih beberapa menit menjelang terbit Fajar dan diyakini bersihnya, maka puasa Ramadhan mesti dipenuhi dan sah serta tak wajib di qadla, karena ia puasa dalam keadaan sudah tidak haid walau belum mandi kecuali setelah terbit Fajar. Hal ini berlaku pula lelaki yang junub habis bersenggama atau keluar mani akibat mimpi lalu ia sahur dan bersuci setelah terbit Fajar. Kaitannya dengan hal ini, saya ingatkan hal penting bagi wanita, karena ada sebagian wanita yang menduga bahwa jika haid datang setelah mereka berbuka puasa sebelum shalat Isya adalah batal puasanya. Dugaan seperti itu tak ada dasar hukumnya, sebab yang benar adalah puasa tetap sah walau haid datang beberapa detik setelah terbenam matahari.
Peringatan Bagi Wanita haid Yang Tak Qadla Puasa
Tanya :
Seorang wanita mengakui bahwa dirinya selalu berpuasa Ramadhan, namun ketika haid tak pernah mengqadha puasa yang ditinggalkannya selama haid tersebut, disamping tidak tahunya jumlah hari-hari haid, maka kini ia memintakan petunjuk apa yang wajib dilakukannya.
Jawab :
Alangkah malangnya andaikan hal seperti itu menimpa segenap wanita muslimah kita, sebab meninggalkan qadla puasa seperti itu adalah suatu bencana, baik karena sikap bodoh yang harus diobati dengan ilmu atau karena menyepelekan yang harus diatasi dengan taqwa, mendekatkan diri kepada Allah, takut akan siksa-Nya serta segera mendapatkan keridhaan-Nya. Karena itu, wanita seperti di atas hendaklah segera bertaubat kepada Allah atas perbuatannya dengan memohon ampun dan mengqadla atas hari-hari puasa yang ditinggalkannya secara hati-hati. Semoga Allah menerima taubatnya.
Wanita Nifas dan Puasa
Tanya :
Saya seorang yang baru nikah dan dianugrahi Allah dua anak kembar. Masa nifasku telah sampai empat puluh hari yang bertepatan dengan tanggal tujuh Ramadhan, tetapi darahku terus mengalir dengan perubahan warnanya, maka bagaimana hukum shalat dan puasaku ?
Jawab :
Jika darah yang mengalir setelah habis masa nifas (40 hari) dianggap bertetapan dengan kebiasaan waktu haidnya, maka hendaklah darah tersebut ditunggu sampai tuntas (selama masa haid). Jika tak bertepatan dengan masanya haid, maka ulama memperselisihkan hukumnya. Di antaranya ada yang berpendapat bahwa ketika itu wanita wajib mandi bersuci, shalat dan berpuasa walau darahnya terus mengalir, sebab sebagai darah istihadhah (penyakit). Sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu perlu ditunggu sampai 60 hari, sebab ada beberapa wanita yang bernifas selama 60 hari.
Disalin dari buku 257 Tanya Jawab Fatwa-Fatwa Al-Utsaimin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 196-199, terbitan Gema Risalah Press, alih bahasa Prof.Drs.KH.Masdar Helmy
Adzab Kubur !!!
Permasalahan Adzab Kubur
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
________________________________________
Pertanyaan :
Apakah adzab kubur itu menimpa jasad ataukah menimpa ruh ?
Jawab :
Pada dasarnya adzab kubur itu akan menimpa ruh, karena hukuman setelah mati adalah bagi ruh. Sedangkan badannya adalah sekedar bangkai yang rapuh. Oleh karena itu badan tidak memerlukan lagi bahan makanan untuk keberlangsunganya; tidak butuh makan dan minum, bahkan justru dimakan oleh tanah.
Akan tetapi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah berkata bahwa ruh kadang masih bersambung dengan jasad sehingga diadzab atau diberi nikmat bersama-sama. Adapula pendapat lain di kalangan Ahlus Sunnah bahwa adzab atau nikmat di alam kubur itu akan menimpa jasad, bukan ruh.
Pendapat ini beralasan dengan bukti empiris. Pernah dibongkar sebagian kuburan dan terlihat ternyata bekas siksa yang menimpa jasad. Dan pernah juga dibongkar kuburan yang lain ternyata terlihat bekas nikmat yang diterima oleh jasad itu.
Ada sebagian orang yang bercerita kepadaku bahwa di daerah Unaizah ini ada penggalian untuk membuat benteng batas wilayah negeri. Sebagian dari daerah yang digali itu ada yang bertepatan dengan kuburan. Akhirnya terbukalah suatu liang lahat dan di dalamnya masih terdapat mayat yang kafannya telah dimakan tanah, sedangkan jasadnya masih utuh dan kering belum dimakan apa-apa. Bahkan mereka mengatakan melihat jenggotnya, dan dari mayat itu terhambur bau harum seperti minyak misk.
Para pekerja galian itu kemudian menghentikan pekerjaannya sejenak dan kemudian pergi kepada seorang Syaikh untuk mengutarakan persoalan yang terjadi. Syaikh tersebut berkata, "Biarkan dalam posisi sebagaimana adanya. Hindarilah ia dan galilah dari sebelah kanan atau sebelah kiri !".
Beralasan dari kejadian-kejadian seperti ini, ulama menyatakan bahwa ruh terkadang bersambung dengan jasad, sehingga siksa itu menimpa ruh dan jasad. Barangkali ini pula yang diisyaratkan oleh sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Sesungguhnya kubur itu akan menghimpit orang kafir sehingga remuk tulang-tulang rusuknya". Ini menunjukkan bahwa siksa itu menimpa jasad, karena tulang rusuk itu terdapat pada jasad. Wallahu A'lam.
________________________________________
Pertanyaan :
Apakah adzab kubur menimpa orang mukmin yang bermaksiat ataukah hanya menimpa orang kafir ?
Jawab :
Adzab kubur yang terus menerus akan menimpa orang munafik dan orang kafir. Sedangkan orang mukmin yang bermaksiat bisa juga disiksa di kubur. Dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim disebutkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu, bahwa pernah suatu ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, melewati dua kuburan seraya bersabda : "Kedua penghuni kuburan itu diadzab dan keduanya bukannya diadzab lantaran dosa besar. Salah satunya diadzab karena tidak bertabir dari kencing, sedangkan yang satunya suka kesana-kemari mengumbar fitnah (mengumpat)". Kedua penghuni kubur itu jelas orang muslim.
________________________________________
Pertanyaan :
Apakah adzab kubur itu terus menerus ataukah tidak ?
Jawab :
Jika seseorang itu kafir --na'udzu billah-- maka tidak ada jalan baginya untuk meraih kenikmatan selama-lamanya, sehingga siksa kubur yang ia terima itu sifatnya terus menerus.
Namun orang mukmin yang bermaksiat, maka di kuburnya ia akan diadzab sesuai dengan dosa-dosa yang dahulu pernah ia perbuat. Boleh jadi adzab yang menimpa lantaran dosanya itu hanya sedikit sehingga tidak memerlukan waktu penyiksaan sepanjang ia berada di alam barzah antara kematiannya sehingga bangkitnya kiamat. Dengan demikian, jelas bahwa adzab yang menimpanya itu terputus, dan bukan selamanya.
________________________________________
Pertanyaan :
Apakah adzab kubur itu bisa diringankan atas orang mukmin yang bermaksiat ?
Jawab :
Memang benar bahwa adzab kubur itu bisa diringankan. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melalui dua kuburan lantas berkata, "Kedua penghuni kubur itu di adzab, dan dia diadzab bukan karena dosa besar, tapi hakekatnya juga besar. Salah satunya tidak membersihkan diri atau tidak bertabir dari kencing, sedangkan yang satunya lagi biasa kian kemari menghambur fitnah". Kemudian beliau mengambil dua pelepah kurma yang masih basah kemudian membelahnya menjadi dua, lalu menancapkannya pada masing-masing kuburan itu seraya bersabda : "Semoga bisa meringankan adzab yang menimpa kedua orang itu selama pelepah itu belum kering". Ini merupakan satu dalil bahwa adzab kubur itu bisa diringankan, yang menjadi pertanyaan, apa kaifiatnya antara dua pelepah kurma itu dengan diringankannya adzab atas kedua penghuni kubur itu ?
Ada yang memberikan alasan bahwa karena kedua pelepah kurma itu selalu bertasbih selama belum kering, dan tasbih itu bisa meringankan siksaan yang menimpa mayit. Berpijak dari sini ada yang mengambil alasan akan sunnahnya berziarah kubur dan bertasbih di situ untuk meringankan adzab yang menimpa si mayit.
Sedangkan ulama lain menyatakan bahwa alasan seperti ini lemah, karena kedua pelepah kurma itu senantiasa bertasbih, apakah dalam kondisi basah maupun sudah kering. Allah Ta'ala berfirman :
"Artinya : Langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah. Dan tak ada suatupun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka". (Al-Isra' : 44)
Pernah juga terdengar tasbihnya kerikil oleh Rasulullah, sedangkan kerikil itu kering. Lalu, apa yang menjadi alasan sekarang ? Alasannya, bahwa; Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengharap kepada Allah 'Azza wa Jalla agar berkenan meringankan adzab yang menimpa kedua orang di atas selama kedua pelepah kurma itu masih basah.
Artinya, waktu permohonan beliau itu tidak lama, hanya sebatas basahnya pelepah kurma. Ini dimaksudkan sebagai ancaman terhadap siapa saja yang melakukan perbuatan seperti kedua mayit yang diadzab itu. Karena sebenarnya dosa yang diperbuat itu termasuk besar. Salah satunya tidak menjaga diri dari kencing. Jika demikian, ia melakukan shalat tanpa adanya kesucian dari najis. Sedangkan yang satunya lagi kian kemari mengumbar fitnah, merusak hubungan baik sesama hamba Allah --na'udzu billah--, serta menghembuskan permusuhan dan kebencian di antara mereka. Dengan demikian perbuatan yang dilakukan itu berdampak besar.
Inilah alasan yang lebih mendekati. Jadi, itu merupakan syafaat sementara dari beliau dan sebagai peringatan atau ancaman kepada umatnya, dan bukan merupakan kebakhilan beliau untuk memberikan syafaat yang kekal.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
________________________________________
Pertanyaan :
Apakah adzab kubur itu menimpa jasad ataukah menimpa ruh ?
Jawab :
Pada dasarnya adzab kubur itu akan menimpa ruh, karena hukuman setelah mati adalah bagi ruh. Sedangkan badannya adalah sekedar bangkai yang rapuh. Oleh karena itu badan tidak memerlukan lagi bahan makanan untuk keberlangsunganya; tidak butuh makan dan minum, bahkan justru dimakan oleh tanah.
Akan tetapi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah berkata bahwa ruh kadang masih bersambung dengan jasad sehingga diadzab atau diberi nikmat bersama-sama. Adapula pendapat lain di kalangan Ahlus Sunnah bahwa adzab atau nikmat di alam kubur itu akan menimpa jasad, bukan ruh.
Pendapat ini beralasan dengan bukti empiris. Pernah dibongkar sebagian kuburan dan terlihat ternyata bekas siksa yang menimpa jasad. Dan pernah juga dibongkar kuburan yang lain ternyata terlihat bekas nikmat yang diterima oleh jasad itu.
Ada sebagian orang yang bercerita kepadaku bahwa di daerah Unaizah ini ada penggalian untuk membuat benteng batas wilayah negeri. Sebagian dari daerah yang digali itu ada yang bertepatan dengan kuburan. Akhirnya terbukalah suatu liang lahat dan di dalamnya masih terdapat mayat yang kafannya telah dimakan tanah, sedangkan jasadnya masih utuh dan kering belum dimakan apa-apa. Bahkan mereka mengatakan melihat jenggotnya, dan dari mayat itu terhambur bau harum seperti minyak misk.
Para pekerja galian itu kemudian menghentikan pekerjaannya sejenak dan kemudian pergi kepada seorang Syaikh untuk mengutarakan persoalan yang terjadi. Syaikh tersebut berkata, "Biarkan dalam posisi sebagaimana adanya. Hindarilah ia dan galilah dari sebelah kanan atau sebelah kiri !".
Beralasan dari kejadian-kejadian seperti ini, ulama menyatakan bahwa ruh terkadang bersambung dengan jasad, sehingga siksa itu menimpa ruh dan jasad. Barangkali ini pula yang diisyaratkan oleh sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Sesungguhnya kubur itu akan menghimpit orang kafir sehingga remuk tulang-tulang rusuknya". Ini menunjukkan bahwa siksa itu menimpa jasad, karena tulang rusuk itu terdapat pada jasad. Wallahu A'lam.
________________________________________
Pertanyaan :
Apakah adzab kubur menimpa orang mukmin yang bermaksiat ataukah hanya menimpa orang kafir ?
Jawab :
Adzab kubur yang terus menerus akan menimpa orang munafik dan orang kafir. Sedangkan orang mukmin yang bermaksiat bisa juga disiksa di kubur. Dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim disebutkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu, bahwa pernah suatu ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, melewati dua kuburan seraya bersabda : "Kedua penghuni kuburan itu diadzab dan keduanya bukannya diadzab lantaran dosa besar. Salah satunya diadzab karena tidak bertabir dari kencing, sedangkan yang satunya suka kesana-kemari mengumbar fitnah (mengumpat)". Kedua penghuni kubur itu jelas orang muslim.
________________________________________
Pertanyaan :
Apakah adzab kubur itu terus menerus ataukah tidak ?
Jawab :
Jika seseorang itu kafir --na'udzu billah-- maka tidak ada jalan baginya untuk meraih kenikmatan selama-lamanya, sehingga siksa kubur yang ia terima itu sifatnya terus menerus.
Namun orang mukmin yang bermaksiat, maka di kuburnya ia akan diadzab sesuai dengan dosa-dosa yang dahulu pernah ia perbuat. Boleh jadi adzab yang menimpa lantaran dosanya itu hanya sedikit sehingga tidak memerlukan waktu penyiksaan sepanjang ia berada di alam barzah antara kematiannya sehingga bangkitnya kiamat. Dengan demikian, jelas bahwa adzab yang menimpanya itu terputus, dan bukan selamanya.
________________________________________
Pertanyaan :
Apakah adzab kubur itu bisa diringankan atas orang mukmin yang bermaksiat ?
Jawab :
Memang benar bahwa adzab kubur itu bisa diringankan. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melalui dua kuburan lantas berkata, "Kedua penghuni kubur itu di adzab, dan dia diadzab bukan karena dosa besar, tapi hakekatnya juga besar. Salah satunya tidak membersihkan diri atau tidak bertabir dari kencing, sedangkan yang satunya lagi biasa kian kemari menghambur fitnah". Kemudian beliau mengambil dua pelepah kurma yang masih basah kemudian membelahnya menjadi dua, lalu menancapkannya pada masing-masing kuburan itu seraya bersabda : "Semoga bisa meringankan adzab yang menimpa kedua orang itu selama pelepah itu belum kering". Ini merupakan satu dalil bahwa adzab kubur itu bisa diringankan, yang menjadi pertanyaan, apa kaifiatnya antara dua pelepah kurma itu dengan diringankannya adzab atas kedua penghuni kubur itu ?
Ada yang memberikan alasan bahwa karena kedua pelepah kurma itu selalu bertasbih selama belum kering, dan tasbih itu bisa meringankan siksaan yang menimpa mayit. Berpijak dari sini ada yang mengambil alasan akan sunnahnya berziarah kubur dan bertasbih di situ untuk meringankan adzab yang menimpa si mayit.
Sedangkan ulama lain menyatakan bahwa alasan seperti ini lemah, karena kedua pelepah kurma itu senantiasa bertasbih, apakah dalam kondisi basah maupun sudah kering. Allah Ta'ala berfirman :
"Artinya : Langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah. Dan tak ada suatupun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka". (Al-Isra' : 44)
Pernah juga terdengar tasbihnya kerikil oleh Rasulullah, sedangkan kerikil itu kering. Lalu, apa yang menjadi alasan sekarang ? Alasannya, bahwa; Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengharap kepada Allah 'Azza wa Jalla agar berkenan meringankan adzab yang menimpa kedua orang di atas selama kedua pelepah kurma itu masih basah.
Artinya, waktu permohonan beliau itu tidak lama, hanya sebatas basahnya pelepah kurma. Ini dimaksudkan sebagai ancaman terhadap siapa saja yang melakukan perbuatan seperti kedua mayit yang diadzab itu. Karena sebenarnya dosa yang diperbuat itu termasuk besar. Salah satunya tidak menjaga diri dari kencing. Jika demikian, ia melakukan shalat tanpa adanya kesucian dari najis. Sedangkan yang satunya lagi kian kemari mengumbar fitnah, merusak hubungan baik sesama hamba Allah --na'udzu billah--, serta menghembuskan permusuhan dan kebencian di antara mereka. Dengan demikian perbuatan yang dilakukan itu berdampak besar.
Inilah alasan yang lebih mendekati. Jadi, itu merupakan syafaat sementara dari beliau dan sebagai peringatan atau ancaman kepada umatnya, dan bukan merupakan kebakhilan beliau untuk memberikan syafaat yang kekal.
Subscribe to:
Posts (Atom)